ND_Perjalanan karir seorang dosen akan selalu mengalami dinamika dan penyesuaian terhadap regulasi yang berlaku. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru dan dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik serta memenuhi kualifikasi lain untuk menunjang pekerjaannya. Khusus untuk kompetensi pedagogik dosen dapat diperoleh melalui pelatihan Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (PEKERTI).
Pada tahun-tahun sebelumnya, sertifikat PEKERTI belum dijadikan sebagai syarat mutlak jika seorang dosen akan mengikuti sertifikasi dosen. Ketika itu sertifikat PEKERTI hanya dijadikan sebagai salah satu dokumen untuk mengganti sertifikat Tes Kemampuan Bahasa Inggris (TKBI) atau Tes Potensi Akademik (TPA) bagi dosen dengan jabatan fungsional Lektor. Namun pada tahun 2021 diperkirakan sistem pelaksanaan sertifikasi dosen akan berubah dengan menggunakan sistem Serdos SMART. Pada tahapan pelaksanaannya, sertifikat PEKERTI sudah menjadi salah satu syarat wajib bagi dosen yang akan mengikuti Serdos.
Suasana Room Zoom Meeting
Pelatihan PEKERTI merupakan salah satu kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme seorang dosen. Pada tahun 2021 ini tidak semua Perguruan Tinggi dapat dengan bebas menyelenggarakan pelatihan PEKERTI. Sesuai Surat Edaran dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi tanggal 11 Juli 2021 tentang Hasil Seleksi Penyelenggara Pelatihan PEKERTI dan Applied Approach (AA) diketahui bahwa hanya terdapat 57 Perguruan Tinggi yang diperbolehkan melaksanakan pelatihan PEKERTI dan AA.
Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (UNTIRTA) menjadi salah satu penyelenggara PEKERTI yang baru saja melaksanakan kegiatan pelatihan PEKERTI sejak tanggal 13 – 19 Juli 2021. Pelatihan tersebut diselesaikan selama 84 jam pelajaran yang terdiri atas 64 jam pelajaran untuk toeri dan 20 jam pelajaran untuk Clinical Skill Teaching (CST). Materi pelatihan yang diberikan antara lain Pendidikan sebagai Sistem, Strategi Peningkatan Kualitas Pendidikan Tinggi, Pengembangan Kurikulum Pendidikan Tinggi, Dasar-dasar Komunikasi dan Keterampilan Dasar Mengajar, Konstruktivisme dalam Pembelajaran, Rekonstruksi Silabus, RPS, dan SAP, Penyusunan Unsur-unsur Capaian Pembelajaran dalam Mata Kuliah, Hakikat Metode dan Desain Intruksional, Model-model Pembelajaran Inovatif, ICT dan Media Pembelajaran, Pengembangan Bahan Ajar, Sumber Belajar, Literasi Digital dan Big Data, Integrasi capaian Pembelajaran Sikap dan Tata Nilai serta Keterampilan Umum/Softskill dalam SCL, Evaluasi dan Sistem Pembelajaran, Penilaian Hasil Belajar dan Penyusunan Rubrik Penilaian, Pembelajaran Orang Dewasa, Teori Belajar dan Motivasi, Penelitian dan Publikasi untuk Meningkatkan Kualitas Pembelajaran, Profil Lulusan, Capaian Pembelajaran, Bahan Kajian, dan Mata Kuliah, serta Pembuatan Media Pembelajaran melalui CST.
0 Komentar